Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR, Minta Daerah Proaktif Ajukan Usulan

Polda Aceh Dukung
Shoppe Mall

Polda Aceh Dukung Pemerintah Daerah Aktif Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Subusallam – Polda Aceh Dukung menyatakan dukungannya terhadap upaya legalisasi dan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Aceh sebagai langkah konkret dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai kabupaten/kota.

Melalui pendekatan kolaboratif, Polda Aceh menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengajukan usulan WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai langkah awal menuju regulasi yang adil dan berkelanjutan bagi para penambang tradisional.

Shoppe Mall

Tambang Rakyat: Realita Sosial dan Tantangan Penegakan Hukum

Menurut data Polda Aceh, aktivitas tambang tanpa izin (PETI) masih kerap terjadi, terutama di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau. Banyak di antaranya melibatkan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari penambangan tradisional, namun beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Situasi ini menciptakan dilema antara penegakan hukum dan aspek sosial ekonomi masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa kehadiran WPR dapat menjadi solusi strategis. “Kalau wilayahnya sudah ditetapkan sebagai WPR dan dikelola sesuai peraturan, tentu akan lebih mudah diawasi, dan masyarakat juga bisa bekerja dengan aman dan legal,” ujarnya.

MEDIAACEH.CO.ID

Baca Juga: Imbas Pembacokan di Pasar Aceh, 4 Kelompok Geng Motor Deklarasi Bubar di Polresta

Daerah Diminta Tidak Pasif

Namun demikian, hingga saat ini baru sebagian kecil kabupaten/kota di Aceh yang secara aktif mengusulkan penetapan WPR. Polda Aceh menyayangkan minimnya inisiatif ini, mengingat prosedur pengajuan WPR sejatinya dimulai dari tingkat daerah, bukan dari pusat.

“Kami mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota tidak menunggu bola. Proses ini harus diawali dengan kajian teknis dan pengajuan resmi ke pemerintah pusat. Kami siap mendukung dan mengawal secara hukum,” tegas Joko.

Polda Aceh Dukung Sinergi Penegakan Hukum dan Regulasi

Polda Aceh juga membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan – mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, dinas lingkungan hidup, tokoh masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil – untuk memastikan bahwa penetapan WPR nantinya memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

“Penertiban tambang ilegal tidak semata-mata soal penegakan hukum, tapi juga menciptakan sistem yang adil bagi rakyat. Kalau kita hanya represif tanpa memberi solusi, maka akar masalahnya tidak pernah selesai,” ujar Joko menambahkan.

Harapan ke Depan

Dukungan Polda Aceh terhadap pembentukan WPR menjadi sinyal kuat bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan pendekatan lintas sektor dan kolaboratif. Dengan legalisasi aktivitas tambang rakyat, diharapkan konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta praktik penambangan berbahaya bisa diminimalisir.

Shoppe Mall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *