Kapolresta Yogyakarta Buka Suara Usai Zainal Arifin Mochtar Dapat Teror dari OTK Mengaku Polisi
Subusallam — Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Wibowo, akhirnya buka suara setelah Zainal Arifin Mochtar, seorang tokoh masyarakat Yogyakarta, mengungkapkan bahwa dirinya menerima teror dari orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai polisi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 1 Januari 2026, dan langsung menarik perhatian publik. Teror tersebut diduga terkait dengan aktivitas Zainal Arifin yang belakangan ini sedang gencar mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah setempat.
Aksi teror tersebut berlangsung saat Zainal Arifin Mochtar sedang berada di kediamannya di kawasan Kota Yogyakarta, ketika ia menerima ancaman melalui telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai polisi. Dalam percakapan tersebut, pria yang menelepon tersebut mengancam Zainal untuk berhenti mengkritik pemerintah atau konsekuensinya bisa lebih buruk. Teror tersebut langsung membuat Zainal merasa terancam dan melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.
Pernyataan Kapolresta Yogyakarta
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait teror yang dialami oleh Zainal Arifin. Dalam keterangan persnya, Ari menegaskan bahwa teror ini sangat serius dan pihak kepolisian akan bekerja maksimal untuk mengungkap siapa pelaku di balik tindakan tersebut.
“Keamanan dan kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, dan kami di Polresta Yogyakarta tidak akan menoleransi tindakan intimidasi atau ancaman terhadap siapapun. Kami telah menerima laporan dari Bapak Zainal Arifin Mochtar, dan saat ini tim kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa pelaku yang mengaku sebagai polisi tersebut,” jelas Kombes Pol Ari Wibowo.
Kapolresta juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan keamanan seluruh warga Yogyakarta, terutama dalam menjamin kebebasan untuk mengungkapkan pendapat tanpa rasa takut akan adanya intimidasi atau ancaman dari pihak manapun.
Baca Juga: Kepulauan Riau Jadi Gerbang Utama Wisman 2026
Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku
Terkait dengan identitas pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi, Ari Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek keabsahan nomor telepon yang digunakan oleh pelaku, serta mencocokkan rekaman percakapan yang diterima oleh Zainal. “Kami juga akan memeriksa apakah nomor yang digunakan oleh pelaku terdaftar atas nama anggota polisi atau tidak. Kami mengimbau agar siapa saja yang menerima ancaman serupa segera melapor kepada kami,” tambahnya.
Kapolresta Yogyakarta menekankan pentingnya untuk tidak sembarangan mengaku sebagai aparat kepolisian tanpa bukti yang jelas. Mengaku sebagai anggota polisi tanpa izin atau penyalahgunaan identitas resmi bisa dikenakan sanksi hukum yang berat. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memastikan apakah orang yang mengaku polisi itu benar-benar seorang anggota atau hanya menggunakan identitas palsu.
Zainal Arifin Mochtar Mengkritik Kebijakan Lokal
Banyak pihak yang menganggap suara kritis Zainal sebagai bentuk peran aktif dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan keadilan sosial di Yogyakarta.
Namun, tidak sedikit pula yang merasa tidak nyaman dengan kritik-kritik tajam Zainal terhadap kebijakan pemerintah. Sehingga, ada yang menduga bahwa teror yang dialami oleh Zainal mungkin terkait dengan pandangannya tersebut.
Reaksi Publik dan Dukungan untuk Zainal
Peristiwa teror terhadap Zainal Arifin Mochtar langsung mengundang berbagai reaksi dari masyarakat Yogyakarta. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis menyatakan dukungannya kepada Zainal dan menuntut pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut dengan serius. Mereka menilai bahwa tindakan intimidasi seperti ini berbahaya bagi kebebasan berpendapat yang harus dijaga dalam sistem demokrasi.
“Zainal adalah salah satu suara yang berani berbicara untuk kebaikan masyarakat. Tidak ada tempat bagi intimidasi dalam masyarakat yang demokratis.
Tanggapan Lembaga Hukum dan HAM
Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia juga mengecam keras adanya tindakan teror terhadap Zainal. Mereka menyarankan agar kasus ini diusut tuntas dan memberikan pendampingan hukum kepada Zainal jika diperlukan.
“Ancaman seperti ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi jika benar pelaku mengaku sebagai aparat. Ini bisa berpotensi menciptakan ketakutan kolektif dalam masyarakat untuk mengungkapkan pendapat kritis mereka,” tegas Martha Sari, perwakilan dari Komnas HAM.
Kesimpulan: Proses Hukum yang Berlanjut
Pihak kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, telah berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mengungkap siapa pelaku yang mengaku polisi.











