1. Polri Ungkap Kasus Impor Ilegal Ponsel: Dua Tersangka Terlibat dalam Kerugian Rp 235 Miliar
Subusallam – Polri Ungkap Peran baru-baru ini mengungkap kasus impor ilegal ponsel yang melibatkan dua tersangka utama. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 235 miliar.
Menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kedua tersangka terlibat dalam jaringan penyelundupan ponsel dari luar negeri tanpa membayar pajak atau melalui prosedur impor yang sah. Tersangka pertama, yang diketahui berinisial S, berperan sebagai penghubung antara penyelundup dan pasar di Indonesia, sementara tersangka kedua, berinisial A, bertugas sebagai pemodal yang menyediakan dana untuk operasional jaringan ini.
Kasus ini bermula setelah tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi mengenai peredaran ponsel ilegal yang masuk ke pasar Indonesia. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa para pelaku telah mengimpor lebih dari 100.000 unit ponsel, sebagian besar berasal dari negara-negara Asia Tenggara. Nilai keseluruhan barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp 235 miliar.
Dalam aksinya, para tersangka juga memanfaatkan jalur perdagangan elektronik untuk memasarkan ponsel ilegal ini, yang menghindari pajak impor dan peraturan lainnya yang ditetapkan pemerintah. Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel ilegal dan dokumen yang menunjukkan transaksi tersebut.
Polri berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelundupan barang ilegal, terutama barang elektronik, dapat merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengingatkan para pelaku bisnis untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi menjaga kestabilan pasar dan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Aspirasi RUU Advokat Pembuatan Standar Tunggal dan Dewan Advokat Nasional
2. Dua Tersangka Kasus Impor Ilegal Ponsel Ditangkap, Polri Amankan Barang Senilai Rp 235 Miliar
Jakarta, 2026 – Polri berhasil mengungkap jaringan impor ilegal ponsel dengan nilai mencapai Rp 235 miliar. Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini telah ditangkap dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, kedua tersangka adalah seorang pengusaha berinisial S dan seorang investor berinisial A. Keduanya diketahui memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan ponsel yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur impor yang sah
3. Polri Menangkap Dua Tersangka Terkait Kasus Impor Ilegal Ponsel, Rugi Negara Rp 235 Miliar
Jakarta, 2026 – Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus impor ilegal ponsel senilai Rp 235 miliar. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan penyelundupan barang elektronik yang dapat merugikan perekonomian negara.
Kedua tersangka, yang berinisial S dan A, dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Perdagangan. Berdasarkan penyelidikan, S berperan sebagai koordinator pengimpor barang-barang ilegal, sementara A bertanggung jawab sebagai pemodal yang menyediakan dana untuk membeli barang tersebut dan membiayai biaya operasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol.
Polisi juga mengungkapkan bahwa penyelundupan ponsel ini tersebar luas, dari toko elektronik hingga platform e-commerce. Ponsel-ponsel tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah daripada harga pasaran, namun tanpa jaminan kualitas dan keamanan yang sesuai dengan regulasi yang ada.
4. Impor Ilegal Ponsel: Polri Amankan Dua Tersangka dan Temukan Bukti Senilai Rp 235 Miliar
Dalam operasi besar-besaran, Polri berhasil mengungkap jaringan impor ilegal ponsel yang melibatkan dua tersangka utama dengan total kerugian negara mencapai Rp 235 miliar. Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Polda Metro Jaya, setelah informasi terkait distribusi ponsel ilegal di pasar Indonesia didapatkan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua tersangka, berinisial S dan A, telah menjalankan operasi ini selama lebih dari dua tahun.
Wahyu. Polisi juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan aliran dana yang digunakan untuk membiayai aksi tersebut.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang elektronik yang masuk ke Indonesia. Polri berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini untuk melindungi perekonomian negara dan masyarakat.
5. Tersangka Impor Ilegal Ponsel Ditangkap, Polri Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp 235 Miliar
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus impor ilegal ponsel dengan total kerugian negara sebesar Rp 235 miliar. Tersangka S, yang merupakan pengusaha, dan A, yang berperan sebagai investor, ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut pihak kepolisian, kedua tersangka menggunakan jaringan perdagangan internasional untuk menyelundupkan ratusan ribu ponsel tanpa melalui prosedur impor resmi. Selain merugikan negara, tindakan ini juga berdampak pada konsumen, yang bisa saja membeli ponsel dengan kualitas yang tidak terjamin.











