Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

MK Tolak Uji UU Parpol Yang Diajukan Kader PKB Aceh

Kejaksaan Didesak Segera Tangkap
Shoppe Mall

MK Tolak Uji UU Parpol dari Kader PKB Aceh

Subusallam — MK Tolak Uji UU mengeluarkan putusan penting: menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Parpol yang diajukan oleh advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi.

MK, dengan amar putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025, menyatakan bahwa permohonan tersebut “tidak berdasar menurut hukum.”

Shoppe Mall

Begitu pula terkait sengketa internal parpol: MK menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan tetap mengikuti mekanisme internal partai sebagaimana diatur dalam UU, dan jika penyelesaian lewat jalur partai tidak tercapai, maka opsi hukum (pengadilan negeri) tetap terbuka — sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Parpol.


Alasan MK: Internal Parpol Bukan Domain UU yang Dipaksa Diubah

Oleh karena itu, mengacu pada putusan untuk organisasi advokat tidak otomatis bisa diterapkan pada parpol. MK Tak Terima Uji UU Parpol soal Batasan Masa Jabatan Ketua yang Diajukan  Kader PKB


Baca Juga: Serikat Pekerja Pertumbuhan Inklusif dan Kesejahteraan Berkelanjutan

Implikasi Putusan: Kebebasan Internal Partai, dan Batas Minimal Perubahan Hukum

Putusan ini menegaskan bahwa ruang demokrasi internal partai dan fleksibilitas organisasi tetap diakui. Artinya: setiap partai bebas merancang sistem kepemimpinan — berapa periode, siapa bisa dipilih kembali — asal tertuang dalam AD/ART mereka.

Karena MK menyatakan tidak semua hal harus distandarisasi lewat undang-undang.


MK Tolak Uji UU Apa Artinya bagi PKB dan Partai-Partai Lain?

Bagi PKB Aceh khususnya, putusan ini menutup jalur hukum untuk memaksa pembatasan periodisasi kepengurusan melalui MK. Artinya jika ingin mengubah masa jabatan ketua atau pengurus, PKB harus melakukannya melalui mekanisme internal (mu­ktamar, kongres, revisi AD/ART).


Penutup: Refleksi atas Demokrasi Partai di Indonesia

Putusan MK ini bisa dilihat sebagai upaya menjaga pluralitas model internal partai — memberi ruang bagi tiap partai untuk menentukan gaya demokrasi internalnya sendiri. Namun di sisi lain, hal ini juga mendorong partai-partai untuk lebih bertanggung jawab dalam merancang mekanisme pemilihan dan pergantian kepengurusan agar demokrasi internal bukan hanya formalitas.

Pertimbangan MK: Pembatasan Masa Jabatan Partai Bukan Urusan UU

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut “tidak beralasan menurut hukum.” Majelis berpendapat bahwa norma UU Parpol — khususnya Pasal 22 yang menyebut bahwa kepengurusan partai dipilih secara “demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART” — sudah menunjukkan bahwa masalah masa jabatan dan periodisasi adalah domain internal partai, bukan sesuatu yang harus diatur secara nasional oleh undang-undang.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa dalil pemohon keliru bila membandingkan dengan organisasi profesi (seperti organisasi advokat), karena fungsi dan tujuan organisasi politik berbeda. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan di organisasi non-parpol tidak otomatis bisa dijadikan patokan untuk partai politik.

Mengenai penyelesaian sengketa internal partai (Pasal 33 ayat 1), MK juga menegaskan norma wartanya tetap valid sebagai regulasi: jika mekanisme internal partai gagal memutuskan sengketa dalam waktu yang diatur — maka bisa ditempuh jalur hukum. MK menilai klausul ini sudah memadai dan tidak perlu reinterpretasi.


MK Tolak Uji UU Fleksibilitas Partai & Tantangan bagi Kader Baru

Bagi kader seperti Imran Mahfudi, jalur hukum melalui MK untuk memaksa pembatasan masa jabatan dianggap tertutup. Jika ingin mengubah struktur kepengurusan di partainya, maka dianggap harus melalui proses AD/ART internal—kongres/muktamar—dan persetujuan partai.

Shoppe Mall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *