1: Kasus Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah, Hakim Periksa Saksi dari Bea Cukai
Subusallam.ID Kasus penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas asal Thailand kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (9/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, nahkoda KM Rezeki Bersama, Mustafaruddin (57), disidangkan secara terpisah dari lima anak buah kapal (ABK). Sementara dua tersangka utama yang diduga sebagai otak penyelundupan masih buron.
Saksi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan keterangan terkait jalur laut yang digunakan serta ketidaksesuaian dokumen kapal saat diperiksa.
Artikel 2: Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas di Aceh: Dua Otak Pelaku Masih Buron
Aceh Utara — Majelis Hakim PN Lhoksukon melanjutkan proses hukum terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan barang ilegal dari Thailand. Namun, hingga kini, dua tersangka utama, yakni pemilik kapal dan pemilik muatan, belum tertangkap.
Apin dan Din Kolet yang disebut sebagai dalang dari upaya penyelundupan itu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga kuat mengorganisir pengiriman ilegal melalui jalur laut Jambo Aye.
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini akan dibongkar sampai ke akar dan jaringan distribusi gelap yang kerap memanfaatkan nelayan lokal untuk kepentingan ilegal.

Baca Juga:Teknologi Pengendalian Polusi Udara
Artikel 3: Disidang Terpisah, Nahkoda KM Rezeki Bersama Hadapi Dakwaan Berat
Lhoksukon — Mustafaruddin (57), nahkoda kapal yang ditangkap karena menyelundupkan 45 ton bawang merah dan puluhan karung pakaian bekas, diadili secara terpisah dari lima ABK lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, Mustafaruddin disebut mengetahui muatan ilegal tersebut dan tetap melanjutkan pelayaran tanpa dokumen resmi dari Bea Cukai.
Sidang yang dipimpin Hakim Ngatemin MH itu akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Kasus ini menyita perhatian publik karena volume muatan yang besar dan dugaan keterlibatan sindikat lintas negara.
Artikel 4: Fakta Baru Terungkap di Sidang Penyelundupan Bawang: ABK Hanya Ikut Perintah?
Aceh Utara — Dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan di PN Lhoksukon, beberapa saksi mengungkap bahwa anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Bersama diduga tidak mengetahui secara pasti isi muatan dan hanya menjalankan perintah.
Kelima ABK yang disidang bersama mengaku hanya bertugas teknis, seperti mengatur mesin kapal atau bongkar muat biasa, tanpa informasi jelas soal legalitas barang.
Namun, jaksa menekankan bahwa keterlibatan tetap bisa dikenakan pasal jika terbukti sadar akan ilegalnya muatan. Jaksa juga mendalami komunikasi antara pemilik kapal dan ABK.
Artikel 5: Kasus penyelundupan dan Pakaian Bekas Selundupan Bongkar Praktik Ilegal di Jalur Laut Aceh
Lhoksukon — Kasus penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas dari Thailand ke perairan Aceh mengungkap praktik penyelundupan yang diduga telah berlangsung berulang di jalur laut Jambo Aye.
Keterangan saksi dari agen pelayaran wilayah Aceh-Sumatera menguatkan dugaan bahwa kapal tersebut kerap melintasi rute yang sama. Namun, pemeriksaan mendalam baru dilakukan setelah adanya laporan dari patroli laut Bea Cukai.
Pemerintah daerah diimbau lebih aktif dalam pengawasan pelabuhan kecil yang kerap dijadikan titik masuk barang ilegal. Sidang kasus ini diperkirakan akan berjalan beberapa pekan ke depan dengan fokus pada pengejaran dua DPO utama.





