Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

8.475 Eks Karyawan Sritex Masih Menunggu Pesangon Desak Penjualan Aset Rp 248 Miliar

8.475 Eks Karyawan
Shoppe Mall

8.475 Eks Karyawan Sritex Masih Menunggu Pesangon, Desak Penjualan Aset Rp 248 Miliar

Subusallam – 8.475 Eks Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, masih menunggu pembayaran pesangon mereka setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal beberapa waktu lalu. Hingga kini, lebih dari 8.475 eks karyawan yang terdampak belum menerima hak mereka sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Bukan hanya menunggu pembayaran pesangon, para eks karyawan juga mendesak perusahaan untuk segera menjual beberapa asetnya yang dinilai sangat berharga. Salah satu langkah yang dianggap perlu adalah penjualan aset senilai Rp 248 miliar yang dimiliki Sritex. Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan berbagai pihak terkait, mengingat dampaknya yang besar terhadap nasib pekerja dan masa depan perusahaan.

Shoppe Mall

Krisis Keuangan Sritex: Mengapa Penjualan Aset Diperlukan?

Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu raksasa industri tekstil di Indonesia, menghadapi masalah keuangan yang cukup serius. Beberapa faktor yang turut mempengaruhi kondisi ini antara lain turunnya permintaan pasar, beban utang yang menumpuk, serta tantangan dalam menjalankan operasional di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan laporan keuangan terakhir, Sritex mencatatkan kerugian yang cukup besar. Sementara itu, pihak manajemen perusahaan berusaha mencari jalan keluar dengan merestrukturisasi utang dan melakukan efisiensi di berbagai lini produksi. Salah satu cara yang dipilih adalah menjual aset-aset perusahaan yang tidak digunakan secara optimal. Namun, penjualan aset ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan mantan karyawan yang merasa dirugikan.Gelar Aksi Keprihatinan, 8.475 eks Karyawan PT Sritex Tunggu Pembayaran  Pesangon Total Rp 248 Miliar - Krjogja

Baca Juga: Polri Ungkap Peran Dua Tersangka Kasus Impor Ilegal Ponsel Senilai Rp 235 Miliar

Tuntutan Eks Karyawan: Aset Harus Dijual untuk Bayarkan Pesangon

Mantan karyawan yang sudah berjuang selama bertahun-tahun di perusahaan ini merasa hak mereka atas pesangon harus segera dipenuhi. Mereka merasa diabaikan dalam proses PHK, dengan banyak dari mereka yang tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan. Aset yang dimiliki oleh Sritex, seperti tanah, bangunan, dan fasilitas produksi yang tidak terpakai, dianggap sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Aset-aset tersebut diperkirakan memiliki nilai total sekitar Rp 248 miliar, yang jika dijual dapat mencakup sebagian besar pesangon yang belum dibayarkan. Eks karyawan juga menekankan bahwa perusahaan harus segera mengambil langkah-langkah konkret agar kewajiban mereka tidak semakin menumpuk.

Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan?

Dari sisi hukum, Sritex diwajibkan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam hal ini, pembayaran pesangon adalah hak mutlak bagi setiap karyawan yang di-PHK secara sah. Namun, dengan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, pembayaran pesangon yang tertunda menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan dengan bijak.

Jika Sritex tidak segera memenuhi kewajibannya, para eks karyawan bisa menempuh jalur hukum, seperti menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, para pekerja juga bisa mencari dukungan dari serikat pekerja atau lembaga pemerintah terkait untuk mempercepat proses penyelesaian hak-hak mereka.

Dampak Ekonomi bagi Karyawan dan Masyarakat

Keterlambatan pembayaran pesangon memiliki dampak yang sangat besar bagi karyawan yang sudah kehilangan pekerjaan mereka. Banyak dari mereka yang bergantung pada pesangon untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit. Keterlambatan ini bisa memperburuk kondisi keuangan mereka, bahkan berisiko menambah jumlah pengangguran di tingkat lokal.

Dampak ini juga dirasakan oleh masyarakat di sekitar pabrik-pabrik Sritex yang turut bergantung pada perusahaan tersebut untuk mata pencaharian. Tuntutan pembayaran pesangon yang cepat tentu akan membantu memulihkan ekonomi lokal dan memberikan rasa keadilan bagi mantan karyawan yang telah lama mengabdi di perusahaan ini.

Respons Pihak Manajemen Sritex: Upaya dan Tantangan

Manajemen Sritex, meskipun menghadapi tekanan dari berbagai pihak, berusaha memberikan respons atas tuntutan tersebut. Mereka berharap untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Shoppe Mall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *