1:Subusallam Terkait Dugaan Penyelewengan APBG Dugaan Kelebihan Bayar dalam Pengelolaan APBG
Subusallam Terkait Dugaan Penyelewengan APBG Inspektorat Kota Banda Aceh menemukan indikasi kelebihan pembayaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang menjadi sorotan serius. Dugaan ini mencuat pasca analisis administrasi dan faktual—baik oleh Inspektorat maupun hasil audit dari BPK RI Perwakilan Aceh.
BPK sebelumnya juga menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 65 juta lebih pada biaya perjalanan dinas enam SKPK Kota Banda Aceh tahun 2024 Hal tersebut menambah kekhawatiran bahwa pengelolaan anggaran belum berjalan sepenuhnya sesuai aturan.
Potensi kelebihan bayar ini bukan hanya masalah teknis, tetapi bisa mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan kurang cermatnya pengecekan tagihan sebelum pencairan anggaran.
Artikel 2: Dugaan Penyimpangan APBG Gampong: Inspektorat Tegaskan Ada Kejanggalan Administrasi
Kasus dugaan penyalahgunaan APBG muncul dalam proyek pembangunan gampong Geunteng Barat, Pidie. Jaksa menyampaikan bahwa Keuchik sebagai pengelola APBG mencairkan dana tanpa memenuhi syarat administratif, termasuk pembayaran atas volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban secara transparan
Dana tersebut belum disetor kembali ke kas daerah dan tetap dikuasai tersangka hingga proses hukum dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh Kejadian ini sepatutnya memberi ruang bagi faktor pengawasan dan audit internal bekerja lebih optimal untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa.
Baca Juga: Polisi Kamboja Ciduk 339 WNI sebagai Operator Online Scammer, Palsukan Identitas & Cerita Fiktif
3: Terkait Dugaan Penyelewengan APBG Kelebihan Bayar ASN Kota Banda Aceh: Tantangan Pengendalian Keuangan Daerah
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, ditemukan kelebihan bayar belanja ASN sebesar Rp 226 juta. Dari realisasi anggaran Rp 401,7 juta menjadi Rp 458 juta, melebihi 114% anggaran awal
Rincian temuan meliputi:
-
Tunjangan istri/suami yang tidak sah sebesar Rp 12 juta serta tunjangan fungsional eselon Rp 24 juta, plus kelebihan pada tunjangan profesi guru sekitar Rp 4,8 juta.
-
Terungkap pula bahwa ada pegawai tidak hadir selama lebih 28 hari kerja namun tetap menerima gaji, menyebabkan potensi pemborosan hingga Rp 447 juta
Pemko kemudian menindaklanjuti dengan menyetorkan uang hasil kelebihan bayar ke kas daerah senilai Rp 168 juta dan memperbaiki sistem pengawasan serta akurasi daftar gaji dan tunjangan di setiap SKPK
Perbandingan Temuan dan Praktik Pengawasan
| Fokus | Dugaan APBG Gampong (Pidie) | Kelebihan Bayar ASN Band Aceh | Biaya SPPD & Perjalanan Dinas |
|---|---|---|---|
| Sumber | Audit Jaksa/BPK & LHP APIP | Audit BPK & Inspektorat Lokal | Audit BPK RI Perwakilan Aceh |
| Nilai Indikasi | Rp 543 juta (393 juta + 150 juta) | Rp 226 juta + potensi tambahan | |
Kesimpulan & Rekomendasi
-
Peran Inspektorat dan BPK sangat krusial, perlu memastikan proses reviu dan audit berjalan transparan dan menyeluruh — bukan sekadar formalitas administrasi.







