Pemko Tuntaskan Banda Aceh Selesaikan Penertiban Baliho Ilegal di Simpang Lima
Subusallam — Pemko Tuntaskan Pemerintah Kota Banda Aceh berhasil menyelesaikan tahap pertama penertiban baliho ilegal di kawasan Simpang Lima setelah melakukan pembongkaran sejumlah baliho yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam operasi malam hari tersebut, beberapa baliho ukuran besar dan sedang berhasil diturunkan, termasuk dua baliho berukuran 5 × 10 meter dan satu berukuran 2 × 5 meter.
Pemko Banda Aceh menyebut target awal sebanyak 120 titik baliho tanpa izin yang tersebar di berbagai lokasi di kota. Menurut Illiza, selain izin, pengusaha baliho juga wajib membayar retribusi reklame sesuai aturan daerah.
Pemko Tuntaskan Penertiban Baliho Ilegal di Simpang Lima: Langkah Tepat Tapi Butuh Continuity
Pertama, pengawasan rutin agar pemilik baliho yang telah mendapatkan izin tidak melanggar kembali aturan.Ketiga, pemberian insentif kepada reklame yang taat aturan sebagai contoh positif, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Kita berharap penertiban ini bukan sekadar momen, tapi menjadi bagian dari kebiasaan pengelolaan kota yang disiplin dan transparan—sehingga Banda Aceh bisa menjadi kota yang bersih, tertata, dan punya estetika tinggi.
Baca Juga: Bupati Mirwan Masukan dan Kritikan yang Membangun Sangat Kita Harapkan Demi Aceh Selatan Lebih Maju
Malam yang Panas di Simpang Lima: Mengintip Penertiban Baliho oleh Pemko Banda Aceh
Saat malam tiba di kawasan Simpang Lima, lampu-lampu jalan mulai redup, dan ruas jalan tampak sunyi. Di salah satu sisi jalan, alat berat sudah menunggu. Petugas dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, serta aparat keamanan bersiaga. Inilah malam 30 Mei 2025—momen di mana Pemko Banda Aceh memutuskan bahwa beberapa baliho yang selama ini mengotori visual kota harus turun.
Pemko sudah memberi kesempatan terlebih dahulu untuk pemilik baliho mengurus izin atau membongkarnya sendiri.
Di tengah malam yang berselimut sunyi itulah, Banda Aceh sedikit lebih lega dari bayang-bayang reklame liar yang selama ini mencemari ruang publik.
Penertiban ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah kota terhadap pelanggaran tata ruang dan perda reklame.
Pemko menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari target jangka pendek yang mencakup 120 titik baliho tanpa izin yang tersebar di berbagai lokasi di Banda Aceh, termasuk Simpang Mesra dan Simpang Jam.










