1.DPRA Sepakat Penetapan Hutan Lindung dan Reaksi Masyarakat
Subusallam – DPRA Sepakat kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung, dengan SK keluar pada 2015. Status ini belum melibatkan masyarakat adat secara mendalam dalam proses pengambilan keputusan
Masyarakat menolak keras keputusan tersebut karena dianggap merugikan sosial, ekonomi, dan adat di wilayah mereka. Mereka menyatakan proses pengambilan keputusan berlangsung secara sepihak, tanpa partisipasi dari masyarakat adat, pemerintah Mukim, maupun pemerintah gampong
Upaya Dialog dan Revisi Status
Pada 10 Maret 2025, DPRK Aceh Besar membuka dialog serius dengan berbagai pihak—termasuk sekretariat daerah, DPRK, advokat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa dalam sebuah forum yang membahas status hutan lindung di Lampuuk–Lhoknga. DPRK menekankan bahwa perubahan status tak bisa hanya sebatas tingkat kabupaten, tetapi harus melibatkan kementerian, serta memerlukan data akademik dan hukum yang kuat
Wakil BPKHTL Banda Aceh menyatakan kesiapan mendampingi proses revisi status bersama pansus DPRK, termasuk membuka opsi perubahan menjadi hutan adat, jika regulasi memungkinkan
Aspirasi Pengalihan Status ke APL
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten untuk mencabut rekomendasi PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) di wilayah adat mereka, serta mengembalikan hak atas hutan yang telah dikelola turun-temurun
DPR Aceh (tingkat provinsi) juga meminta pelepasan status hutan lindung di perkebunan warga Lampuuk, karena dianggap merupakan kebun turun-temurun yang secara faktual sudah dimanfaatkan masyarakat
2. Mengapa “DPRA Sepakat Alih Hutan Lindung Jadi APL” Belum Terbukti
Tidak ada satu pun sumber kredibel yang menyatakan bahwa DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) secara resmi menyetujui pengalihan status menjadi APL.
Dialog, evaluasi, dan advokasi memang sedang berlangsung—terutama di tingkat kabupaten (DPRK), provinsi (DPR Aceh), dan lembaga teknis (BPKHTL). Namun hingga kini belum ada keputusan final berupa persetujuan APL.
Baca Juga:1.096 Petugas Gabungan Amankan Aksi Demo di Gedung DPRA Banda Aceh
3.DPRA Sepakat Analogi dan Kasus Serupa: Ketika Masyarakat Meminta Alih Fungsi
Kasus serupa juga terjadi di Riau, dimana kepala desa meminta agar lahan yang masuk kawasan hutan dialihkan ke APL—dengan alasan lahan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat untuk pemukiman, ladang, dan kebun sejak lama
4. DPRA Sepakat Namun… Apa Arti APL Bagi Masyarakat?
APL (Areal Penggunaan Lain) bukan otomatis hilangkan fungsi lingkungan, tapi memberi ruang bagi pemanfaatan masyarakat, seperti pertanian, permukiman, atau pembangunan produktif.
Pengalihan ke APL berarti membuka jalan formal bagi penataanruang yang lebih manusiawi dan berkelanjutan—asal melalui proses legal yang tepat dan transparan.
5. Sebagai Pamungkas: Ringkasan Perkembangan Terkini
| Agenda Utama | Status Terkini |
|---|---|
| Penetapan Hutan Lindung | Ditetapkan sejak 2013, SK keluar 2015 |
| Tuntutan Masyarakat | Menolak keputusan sepihak, tuntut keterlibatan adat dan pemerintah lokal |
| Forum Dialog DPRK Aceh Besar | 10 Maret 2025; DPRK sampaikan perjuangan ke tingkat kementerian |
| Pendampingan Regulasi | BPKHTL siap dampingi, opsi ke hutan adat tersedia |
| Desakan Cabut Rekomendasi PLTB | Dilakukan 25 Juli 2025; Bupati menyatakan akan membatalkan rekom PLTB |
| Permintaan DPR Aceh Provinsi | Minta pelepasan status hutan lindung untuk kebun masyarakat turun-temurun |
| Apakah DPRA Sudah Setuju APL? | Belum ada laporan atau bukti resmi yang mendukung pernyataan tersebut |
Rangkuman
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari DPRA bahwa mereka menyetujui pengalihan ke APL, proses advokasi dan dialog terus berjalan di berbagai lembaga pemerintahan.
Masyarakat Mukim Lampuuk memiliki tekanan kuat, legalitas berbasis adat, dan dukungan DPRK, DPR Aceh, serta pihak teknis untuk merevisi status kawasan hutan secara adil.











